Menikmati Barang Temuan Setelah 3 Tahun

Menikmati Barang Temuan Setelah 3 Tahun
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Salamah bin Kuhail berkata, aku mendengar Suwaid bin Ghoflah berkata;
“Aku pernah bersama dengan Salman bin Rabi’ah dan Zaid bin Shuhan dalam suatu peperangan kemudian aku menemukan satu cemeti lalu keduanya berkata, kepadaku: “Buanglah”.
Aku katakan: “Tidak, tapi aku akan mencari pemiliknya. Bila tidak ketemu maka aku akan manfaatkan”. Ketika kami kembali kami masih berselisih.
Ketika aku berjalan di Madinah aku bertanya kepada Ubay bin Ka’ab radliallahu ‘anhu lalu dia berkata; Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam aku pernah menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar lalu aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa barang tersebut, maka Beliau berkata: “Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun”.
Maka aku lakukan selama setahun. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: “Umumkanlah selama satu tahun”. Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: “Umumkanlah selama satu tahun”.
Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku temui Beliau untuk yag keempat kali lalu Beliau berkata:: “Kenalilah jumlah isinya dan bungkusan serta penutupnya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah”.
(HR. Bukhari)

Rahasia Misterius Sholat Ashar

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Al Auza’i berkata, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Katsir dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhajir dari Buraidah Al Aslami ia berkata;
Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam peperangan, lalu beliau bersabda: “Bersegeralah kalian kerjakan shalat di hari yang mendung, sebab barangsiapa kehilangan shalat ashar maka amalannya akan musnah.”
(HR. Ibnu Majah)

3 Golongan Dalam Sholat Jumat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum’at, yaitu;
Seseorang menghadiri shalat Jum’at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya,
Seseorang yang menghadiri shalat jum’at sambil memanjatkan do’a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do’a kepada Allah ‘azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya.
Dan orang yang menghadiri shalat Jum’at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum’atnya menjadi penebus dosanya hingga jum’at berikutnya, di tambah tiga hari,
yang demikian itu karena Allah ‘azza wajalla berfirman: “Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat.” QS Al An’am; 160.
(HR. Abu Daud)

Boleh Menyetubuhi Istri Saat Sedang Menyusui

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya saya bertekad untuk melarang ghilah (yaitu menyetubuhi istri yang sedang menyusui anak), akan tetapi saya perhatikan orang-orang romawi dan Persia melakukan ghilah, namun hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka.”
(HR. Muslim)

Bersedekah Dengan Harta Orang Lain

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Seorang bendahara muslim yang melaksanakan tugasnya dengan jujur, dan membayar sedekah kepada orang yang diperintahkan oleh majikannya secara sempurna, dengan segera dan dengan pelayanan yang baik, maka ia mendapat pahala yang sama seperti orang yang bersedekah.”
(HR. Muslim)

Memberi Pinjaman Yang Baik Dua Kali

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Ya’la berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Yasir dari Qais bin Rumi ia berkata,
“Sulaiman bin Udzunan meminjami Alqamah seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan.
Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata, “Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu.” Sulaiman menjawab, “Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu.”
Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata, “Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun.” Alqamah berkata, “Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?” ia menjawab, “Karena sesuatu yang aku dengar darimu.” Ia bertanya, “Apa yang kamu dengar dariku?” ia menjawab, “Aku mendengarmu menyebutkan dari Ibnu Mas’ud berkata,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” Ia berkata, “Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas’ud kepadaku.”
HR. Ibnu Majah
Design a site like this with WordPress.com
Get started